Sabtu, 28 Januari 2012

Macam-macam Kenakalan Remaja















Kenakalan remaja yang dimaksud di sini adalah perilaku yang menyimpang dari atau melanggar hukum. Jensen (1985), membagi kenakalan remaja ini dalam 4 jenis yaitu:
1. Kenakalan yang menimbulkan korban fisik pada orang lain; perkelahian, perkosaan, perampokan, pembunuhan dan lain- lain.

2. Kenakalan yang menimbulkan korban materi; perusakan, pencurian, pencopetan, pemerasan dan lain- lain.
3. Kenakalan sosial yang tidak menimbulkan korban difihak orang lain; pelacuran, penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Di Indonesia mungkin dapat juga dimasukkan hubungan seks sebelum menikah dalam jenis ini.
4. Kenakalan yang melawan status, misalnya mengingkari status anak sebagai pelajar dengan membolos, melanggar disiplin sekolah.
Mengingkari status orang tua dengan cara minggat dari rumah atau membantah perintah mereka dan sebagainya. Pada usia mereka, perilaku-perilaku mereka memang belum melanggar hukum dalam arti yang sesungguhnya karena yang dilanggar adalah status-status dalam lingkungan primer (keluarga) dan sekunder (sekolah) yang memang tidak diatur oleh hukum secara terinci. Akan tetapi kalau kelak remaja ini dewasa, pelanggaran status ini dapat dilakukannya terhadap atasannya di kantor atau petugas hukum di masyarakat. Karena itulah pelanggaran status ini oleh Jensen digolongkan juga sebagai kenakalan dan bukan sekedar perilaku menyimpang 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar